Gayus Tambunan
VIVAnews - Ada-ada saja keinginan terdakwa kasus mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
Dia tidak hanya meminta dibebaskan dari tuntutan. "Saya minta dijadikan staf ahli Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua KPK," kata Gayus, ketika membacakan dupliknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin 10 Januari 2011.
Dia pun mengumbar janji apabila keinginannya terkabul. "Saya janji dalam dua tahun Indonesia bersih," kata dia.
Pernyataan Gayus tersebut bukan tanpa alasan. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini mengaku mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. "Bukan hanya kakap. Paus atau hiu saya tangkap," ujar dia.
Menurut dia, presiden berjanji akan memberantas koruptor kakap. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak tercapai. "Yang terjadi sekarang yang ditangkap ikan teri seperti saya, Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Humala, dan Maruli," ucap Gayus.
Seperti diketahui, Gayus didakwa atas sejumlah kasus. Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
Mereka dijerat terkait dengan upaya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Arief Indra, jaksa dalam persidangan Gayus..
Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus dia sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata Arief.
Kewenangan yang dimaksudkan jaksa adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata Arief.
Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999."
Atas tindakan itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis kepada Gayus selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Dia tidak hanya meminta dibebaskan dari tuntutan. "Saya minta dijadikan staf ahli Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua KPK," kata Gayus, ketika membacakan dupliknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin 10 Januari 2011.
Dia pun mengumbar janji apabila keinginannya terkabul. "Saya janji dalam dua tahun Indonesia bersih," kata dia.
Pernyataan Gayus tersebut bukan tanpa alasan. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini mengaku mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. "Bukan hanya kakap. Paus atau hiu saya tangkap," ujar dia.
Menurut dia, presiden berjanji akan memberantas koruptor kakap. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak tercapai. "Yang terjadi sekarang yang ditangkap ikan teri seperti saya, Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Humala, dan Maruli," ucap Gayus.
Seperti diketahui, Gayus didakwa atas sejumlah kasus. Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
Mereka dijerat terkait dengan upaya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Arief Indra, jaksa dalam persidangan Gayus..
Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus dia sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata Arief.
Kewenangan yang dimaksudkan jaksa adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata Arief.
Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999."
Atas tindakan itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis kepada Gayus selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar